WNA Aljazair Overstay di Bali Diperiksa

Denpasar, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendetensi seorang pria warga negara (WN) asal Aljazair, SAB (38) yang melanggar izin tinggal atau overstay.

“SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan pada wilayah Legian, Rabu (17/4/2024),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, pada Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Suhendra menyebutkan saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” katanya.(bgn008)24041904

dibalidiperiksaWNAAljazairoverstay
Comments (0)
Add Comment