Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5/2024). Hal
Wakil Walikota Arya Wibawa menjelaskan pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana salah satunya terkait dengan kewajiban penyelenggara layanan yang meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, pengelolaan sarpras, fasilitasi pelayanan khusus, menginformasikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai.
Dia menyebutkan sejak tahun 2008, Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban. Bahkan, guna mengintegrasikan motto sewakadarma kepada seluruh pegawai di Kota Denpasar, maka ditetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma.
“Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, seluruh unit pelayanan publik yang terdiri atas 36 perangkat daerah termasuk UPT, 11 puskesmas, 16 kelurahan dan 27 desa telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan. Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing juga telah dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) setiap tahunnya baik secara offline maupun online.
Arya Wibawa menyatakan dalam kurun tiga tahun terakhir, dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 pada tahun 2021 menjadi 88,7 pada tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 pada tahun 2023.
“Tentunya diharapkan kita semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja, akan tetapi dapat berfokus juga pada perbaikan layanan. Oleh karena itu, surat edaran kami yang memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM hendaknya dapat dilakukan secara seiring sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal,” ujarnys.
Kabag Organisasi Luh Made Kusuma Dewi melaporkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-undang 25 Tahun 2009. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap Maladministrasi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi. Kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun komitmen seluruh unit untuk memperhatikan sarpras pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan.
“Bagi perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi baik Ombudsman maupun KemenpanRB agar dapat menindaklanjuti catatan-catatan hasil penilaian serta secara bertahap dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan Ombudsman mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan Maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik.
“Untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” ujarnya. (bgn003)24051415