Warga Turki Lebihi Izin Tinggal Di Bali Dideportasi

Denpasar, Baliglobalnews

Seorang warga Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk dilakukan upaya deportasi karena melebihi izin tingal (overstay) di Pulau Dewata, dimana pendeportasian warga Rusia ini diawasi ketat saat keberangkatannya oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, Kamis (14/1/2021).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengawasan keberangkatan dan pendeportasian yang semula dilaksanakan pada Rabu (13 Januari 2021) pukul 21.40 WIB, akhirnya diundur pada Kamis (14 Januari 2020) pukul 01.00 WIB.

“Ini dikarenakan pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan pada pagi dini hari tadi, yang diterbangkan di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki,” ucapnya.

Ia menerangkan, Mehmet diketahui melebihi izin tinggal Kunjungan, yang hanya berlaku hingga 30 September 2020, sehingga bule Turki ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

“Dia juga dilakukan penangkalan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, dimana yang bersangkutan overstay selama 82 hari,” katanya.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini, lanjut Jamaruli, dapat dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” terangnya.(bgn008)21011407

balidideportasilebihiizintinggalwargaturki
Comments (0)
Add Comment