Denpasar, Baliglobalnews
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri acara penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar pada Jumat (18/9/2026).
Gubernur Bali I Wayan Koster menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan kepada seorang anak telantar asal Kota Denpasar, Nathan Dhamma Melviano, yang kini telah mendapatkan kejelasan status kependudukan dan dokumen administrasi kependudukan. Penyerahan ini menjadi salah satu wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam memastikan terpenuhinya hak identitas dan perlindungan bagi setiap anak.
Walikota Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar terus memperkuat sinergi dalam pemenuhan hak-hak anak melalui Program PASTI (Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif). Program tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk memberikan perlindungan dan memastikan anak terlantar memperoleh hak identitas serta akses terhadap layanan dasar.
Dia menyebutkan kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak identitas anak sekaligus menjadi dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi Program PASTI melalui pelayanan yang terpadu, responsif, dan inklusif, sehingga setiap anak memperoleh hak identitas dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal. “Pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, kami berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik,” ujarnya.
Jaya Negara menyampaikan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Denpasar, 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran bagi anak telantar telah difasilitasi sepanjang 2025. Sementara hingga 17 September 2026, jumlah permohonan yang telah difasilitasi mencapai 49 permohonan.
Jaya Negara menyebutkan Dinas Sosial Kota Denpasar berperan dalam memfasilitasi penanganan anak telantar, termasuk melakukan koordinasi dan menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang tersedia. Selanjutnya, koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dilakukan untuk mendukung proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan,” katanya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa perhatian terhadap anak telantar perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Berdasarkan data sementara, terdapat 86 panti asuhan di Bali yang menaungi lebih dari 2.600 anak, dengan sekitar 300 anak yang datanya masih perlu dilengkapi dan ditata secara maksimal. “Kita harus memastikan seluruh anak di panti asuhan mendapatkan hak dasar, mulai dari pangan, sandang, kesehatan hingga pendidikan. Pendataan juga harus dipercepat melalui desa dan desa adat agar tidak ada anak yang terabaikan,” ujarnya.
Koster menyatakan pentingnya kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam mempercepat pemenuhan hak anak. Ia juga meminta agar kebutuhan anak-anak di panti asuhan mendapat dukungan anggaran melalui APBD serta menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Bali untuk mempercepat proses hukum dan administrasi bagi anak-anak yang membutuhkan kejelasan status kependudukan dan perlindungan hukum.
Hadir jajaran pemangku kepentingan, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Bali. (*/bgn003)26091808