Wabup Diar Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 di Kabupaten Bangli

Bangli, Baliglobalnews

Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar, membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Selasa (16/4/2024).

Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari TAPM Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi I Made Adi Parmadi, dan Ni Made Ayu Wiratningsih dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Bangli.

Wabup Diar mengatakan di era reformasi yang terus bergulir dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. Dimana Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat.

“Maka dari itu marilah kita terus berupaya menyediakan informasi yang berkualitas dengan tata kelola yang baik, salah satunya dengan mengikuti kegiatan pada hari ini,” katanya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengatakan setelah terbitnya Undang-undang Desa tahun 2014, Desa memiliki kewenangan  yang sangat luas dan besar, sehingga menjadi perhatian dari masyarakat, sehingga perangkat desa dituntut keterbukaan informasi baik masalah dana dan pengelolaannya supaya tidak terjadi sengketa masyarakat dengan pemerintahan desanya. “Memang kalau di Bali masih minim sengketa terkait informasi antara masyarakat dengan desanya, tetapi kita harus mengantisipasi supaya hal tersebut tidak terjadi seperti daerah lain di luar Bali,” ucapnya.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfosan Bangli, perbekel dan pejabat PPID Desa se-Kabupaten Bangli. (bgn003)24041603

pemdabangliwabupdiar
Comments (0)
Add Comment