Wabup Badung Beri Paraf Nota Kesepakatan PKS Pidana Kerja Sosial

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Bupati (Wabup) Badung Bagus Alit Sucipta memberikan paraf naskah nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (17/12/2025).

Kesepakatan itu bertujuan mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak semata-mata berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. “Pidana kerja sosial ini merupakan langkah positif dalam sistem pemidanaan karena memberikan ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih humanis dan mencerminkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut di lapangan. “Pemkab Badung siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini, tentu dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Melalui pidana kerja sosial, kata dia, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

 Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Walikota/Bupati se-Bali, Wawali Kota/ Wakil Bupati se-Bali, kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, Direktur ESDM Umum Jamkrindo, serta undangan lainnya. (*/bgn003)25171209

PKSwabupbadung
Comments (0)
Add Comment