Ungkap 36 Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Amankan 1 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu-sabu

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, mengungkap 36 kasus tindakan pidana narkotika sejak 1 September hingga 11 Oktober 2021, degan barang bukti 1.181 gram ganja (1 kg lebih), sabu-sabu 175,6  gram, pil ekstasi 211 butir (86,56)  gram dan tembakau sintetis 4,62 gram.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, selain keseluruhan barang bukti, petugas juga membekuk 51 orang tersangka. “Dari 36 kasus yang diungkap, ada lima kasus yang sangat menonjol dengan barang bukti besar yang dilakukan delapan orang tersangka yang diungkap anggota kami,” ucap Kapolresta di Mabes Polresta Denpasar, Kamis (14/10).

Dia merinci, kasus pertama dilakukan tersangka Ruliff (18) yang bekerja sebagai instruktur surfing, bersama rekannya Faris (23) seorang mahasiswa yang kedapatan membawa 1 kg lebih (1.181 gram) ganja. Kedua tersangka ditangkap saat akan bertransaksi narkoba  di seputaran Jalan Kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (27/9/2021) pukul 20.00 Wita.

Kemudian kasus kedua, penangkapan tersangka Teguh (42), di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu berat bersih 59,02 gram dan 117 butir ekstasi dengan berat bersih 47,17 gram.

“Yang paling menarik lagi, kali ini ada pasangan suami-istri yang bekerja sebagai tukang cuci mobil ditangkap karena kasus narkoba. Keduanya bernama Putri (21) dan Rommy (25), yang ditangkap anggota saat hendak mengedarkan sabu-sabu dengan berat bersih 42,46 gram,” kata Jansen.

Selanjutnya, ada tiga tersangka lainnya yakni Haryono (27), yang ditangkap di Jalan Pura Demak, dengan barang bukti sabu-sabu 15,99 gram beserta 25 butir ekstasi berat bersih 9,60 gram. Selanjutnya tersangka Ryan (25) ditangkap di Jalan Alam Sari Denpasar Barat

Dengan barang bukti sabu-sabu 25,92 gram, dan tersangka Benny (30) ditangkap di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan dengan barang bukti 25 Butir ekstasi seberat 20,88 gram.

“Para tersangka ini kami jerat melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Berkat keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar ini, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa. (bgn008)21101420

36kasusnarkotikaganjapolrestadenpasarsabusabu
Comments (0)
Add Comment
More info here: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.