Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar membina dua warung angkringan karena menimbulkan kerumunan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3 pada Sabtu (16/10) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pembinaan itu diberikan saat tim menggelar penertiban secara mobiling yang bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Buana Raya, Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar Barat dan berakhir di simpang Imam Bonjol Teuku Umar.
Dalam kegiatan itu Tim melaksanakan calling di sepanjang jalan yang dilalui. Dalam kegiatan itu Tim juga membina 1 usaha angkringan di Jalan Mahendradatta dan 1 usaha rumah makan di Jalan Teuku Umar Barat.
“Pembinaan itu dilakukan karena usaha tersebut menimbulkan kerumunan dan tidak mengatur jarak pengunjung. Kami sudah ingatkan pengelola angkringan dan rumah makan tersebut agar memperhatikan protokol kesehatan, jika nantinya masih membandel kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Untuk menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku juga melaksanakan penertiban secara stasioner di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dalam aksi tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut pihaknya juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya keramaian tanpa mengindahkan protokol kesehatan di coffee shop di Peguyangan. Setelah tim mendatangi ke lokasi namun hasilnya nihil keramaian, situasi cukup lenggang. Mengantisipasi kerumunan dalam kegiatan itu Tim tetap mengimbau Pengelola usaha untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Dengan semua menerapkan protokol penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan perekonomian masyarakat bisa kembali bergeliat. (bgn003)21101716