Badung, Baliglobalnews
Tim Yustisi Polres Badung menggandeng instansi terkait melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan yaitu memantau dan mengimbau prokes dalam situasi PPKM level -3 di wilayah Kabupaten Badung, Minggu (26/9) siang.
Tim yustisi yang menyasar masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomor: 15 tahun 2021 tentang PPKM level 3 tahun 2021.
Lokasi yang menjadi fokus sasaran patroli bersama yakni objek wisata, pasar-pasar tradisional, toko modern, restauran, kafe, pedagang kaki lima, dan pelayanan publik lainnya di wilayah Polsek Abiansemal.
Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Putu Ngurah Riasa, saat dimintai konfirmasi mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang signifikan, sehingga pemerintah menerapkan PPKM level -3 di Bali.
Dia berharap kesadaran masyarakat terhadap prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri yang bisa berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya. (bgn003)21092603