Badung, Baliglobalnews
Satgas Covid-19 Gabungan Polres Badung dan Satpol PP terus mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan (prokes). Tim juga menindak para pelanggar prokes. Seperti ketika penertiban di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa, (13/7) pagi.
“Kita langsung tindak tegas, bila ada diketemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” kaya Iptu I Ketut Wena yang langsung memimpin kegiatan yustisi di lokasi
Tinka (40) dan anaknya diberhentikan tim gabungan operasi yustisi saat mengendarai kendaraanya di Jalan Raya Batubolong. Satu diberikan hukuman berupa denda dan satu lagi ditegur simpatik lantaran menggunakan masker tidak benar
“Tindakan tegas yang dilakukan ini berdasarkan peraturan Pemerintah Mendagri no.: 15/2021 tentang PPKM Darurat dan SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021,” katanya. (bgn123)21071306