Denpasar, Baliglobalnews
Tim yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dishub melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Jalan Gunung Galunggung dan di wilayah Pelabuhan Benoa, Sabtu (22/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan dalam operasi kali ini terjaring 12 orang pelanggar prokes.
Dari total 12 orang tersebut, 2 orang tidak menggunakan masker dan 10 orang menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 2 orang pelanggar tersebut dikenakan denda administrasi Rp 100.000. Sedangkan 10 orang lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar hanya diberikan pembinaan dan edukasi serta sanksi fisik seperti push up.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” katanya. (bgn003)21052223