Denpasar, Baliglobalnews
Kasus Covid-19 sampai saat ini masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar protokol kesehatan masih terjadi. Tim Yustisi Kota Denpasar pun menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di simpang Jalan WR. Supratman – Jalan Surabi Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Rabu (27/4).
Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, usai penertiban operasi yustisi protokol kesehatan.
Dia mengatakan semua pelanggar yang terjaring kedapatan salah menggunakan masker, sehingga sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat. “Meskipun mendapatkan sanksi, mereka tidak ada yang protes karena mereka sadar akan kesalahannya,” katanya.
Mengingat kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar, dia berharap agar masyarakat pada pribadi masing masing tentang pemahaman pentingnya prokes terhadap kesehatan diri dan keluarga serta lingkungan masyarakat.
Untuk menekan penularan Covid-19 giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya. (bgn003)22042709