Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 41 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Senin (21/3).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan kasus penularan Covid- 19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan

Untuk penertiban kali ini pihaknya menemukan 41 orang yang salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat,” katanya.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada, kata dia, penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan. Yang terpenting dalam penertiban  pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (bgn003)22032110

bina41pelanggarprokestimyustisikotadenpasar
Comments (0)
Add Comment