Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pemberlakuan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (8/2). Saat dijaring, semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga. Dia menyebutkan dari 8 orang pelanggar prokes tersebut, 4 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang lagi diberikan pembinaan, karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu, kata dia, pelanggar juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. ”Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” katanya.
Menurut Sayoga, setiap hari telah memberikan sosialisasi prokes kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati prokes. Dengan menaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Mengingat kasus yang positif Covid-19, saat ini semakin meningkat, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu, Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Dengan semua menaati protokol kesehatan, maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal. (bgn003)21020820