Badung, Baliglobalnews
Kepolisian Resor Badung tegas menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor :15 dan no 18 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali nomor: 09 dan nomor 10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DaruratKapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, melalui Kabag Ops Kompol I Putu Ngurah Riasa, mengatakan pihaknya akan tetap memantau dan menindak tegas para pelanggar Prokes dan pedagang non esensial, bila ditemukan melakukan pelanggaran.Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid -19, melalui Operasi Aman Nusa Agung II penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan dalam penerapan PPKM Darurat.
“Belum ada kebijakan lain dari pemerintah, selain PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang,” ujar Kabag Ops Putu Riasa, Sabtu (17/7).Dia mengimbau masyarakat kabupaten Badung, agar tetap mematuhi anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, rajin-rajin mencuci tangan dan selalu menggunakan masker setiap keluar rumah.”Kurangi keluar rumah, jika tidak penting. Pentingkan kesehatan diri dan orang lain, hanya dengan itu kita bisa bebas dari Covid-19,” tandasnya. (bgn003)21071705