Tim Yustisi Denpasar Tes Rapid 13 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 13 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring pada saat penertiban prokes PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (10/5).  Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dalam aksi ini juga dilakukan rapid test antigen kepada masyarakat.

“Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, maka dalam aksi ini kami memberikan layanan rapid test,” katanya seraya menambahkan, hasil rapid test antigen semuanya nonreaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

 Lebih lanjut Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 6 M meliputi memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Untuk mencegah penyebaran Covid-19 mari bersama-sama taat protokol kesehatan,” katanya. (bgn003)21051027

pelanggarprokestesrapid13timyustisidenpasar
Comments (0)
Add Comment
Download the official Rytr AI Desktop App from GitHub.