Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (7/4).
Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan guna mengingatkan kepada masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM Level 2. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Sesetan. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes. “Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 68 orang pelanggar prokes,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 68 orang dibina dan tidak ada yang diberikan denda administrasi.
“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya. (bgn003)22040711