Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan dua pemilik kafe di kawasan Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon. Penertiban itu dilakukan karena dua kafe tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi Kamis (11/3).

Sayoga menjelaskan penertiban itu merupakan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah dicek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Satu di antaranya tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani tidak dibatasi. Sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung membubarkan pengunjung.  ”Pemilik kafe kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menelusuri Jalan Sugianyar, Sutoyo, Sudirman, Dewi Sartika, Teuku Umar, Pulau Seram, Diponegoro, Hasanudin, Tamrin, Wahidin, Setiabudi, Sutomo, Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian, pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai pukul 22.00, di atas pukul 22.00 agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksanakan protokol kesehatan.

Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran prokes dapat ditekan dan penularan Covid-19 akan semakin berkurang. Dengan demikian, ke depan perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal. (bgn003)21031202

tertibkanduakafetimyustisidenpasartuykanbadung
Comments (0)
Add Comment