Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 23 protokol kesehatan (prokes) di Banjar Suwung Batan Kendal, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (16/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 23 orang yang melanggar, 15 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up ditempat bagi semua pelanggar prokes. “Langkah itu wajib dilakukan agar mereka benar-benar jera dan tidak melanggar kembali,” katanya.
Meskipun setiap pelanggar telah ditindak, kata dia, nyatanya masih saja ada masyarakat terjaring melakukan pelanggaran prokes. Untuk itu, dia akan terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan demi kesehatan dan kenyamanan bersama.
Mengingat sebagai penegak perda pihaknya akan selalu melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. “Dengan langkah itu yang harus dilakukan agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” katanya. Sayoga menambahkan, supaya penertiban bisa mencakup seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar, pihaknya membagi anggota. Sehingga sebagian melakukan penertiban di tempat tempat umum dan sebagian melakukan penertiban secara mobiling. Dengan langkah itu setiap harinya pihaknya bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. (bgn003)21091614