Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar menertibkan 20 orang yang salah menggunakan masker saat melakukan penertiban prokes di Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Pasar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (2/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan saat dijaring semua pelanggar mengakui kesalahan yang dilakukan. Selain dibina, semua pelanggar juga diberikan hukuman push up di tempat. “Dengan sanksi tersebut kami berharap pelanggar tidak mengulangi kesalahannya lagi,” katanya.
Dia menyebutkan kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menaati prokes. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya. (bgn)22020213