Denpasar, Baliglobalnews
Tercatat 12 pelanggar prokes ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban PPKM level IV di Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (8/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 12 orang yang terjaring, 6 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi,” katanya.
Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar Covid-19.
Menurut dia, penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan Covid-19, sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali normal. (bgn003)21090814