Tim Yustisi Denpasar Menindak 31 Orang Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar didukung oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Ubung Kaja, kembali melaksanakan operasi penegakan hukum prokes (protokol kesehatan) Senin (7/12/2020). Kali ini operasi dilaksanakan di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung.

Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan akan terus melaksanakan operasi penegakan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. ”Kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu, kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat ,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut terjaring 31 orang, dengan rincian 28 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang lainnya menggunakan masker namun tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 28 orang tersebut langsung didenda Rp 100.000 di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas.

”Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemik ini dapat diatasi. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan masyarakat sehat tentu semua dapat berproduktivitas, sehingga ekonomi dapat pulih seperti semula,” katanya.

Selebihnya, dia mengatakan operasi akan terus dilakukan dengan lokasi yang berbeda, terutama untuk desa yang kasusnya meningkat. ”Kami sangat berharap masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. (bgn003)20120726

denpasarmenindakpelanggarprokestimyustisi
Comments (0)
Add Comment
All functions unlocked → learn more.