Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati pads Minggu (23/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pada penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 3 orang didenda di tempat masing masing 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 3 orang lagi anak di bawah umur.
Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. “Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukkan hasil rapis test. Untuk menekan penularan Covid-19, maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang,” ungkapnya.
Dia menyebutkan rapid test antigen untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Hasil rapid test antigen menyatakan semuanya nonreaktif atau negatif.
Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, pihaknya akan merujuk yang bersangkutan ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.(bgn003)21052311