Tim Yustisi Denpasar Jaring 9 Pelanggar Prokes, 3 Didenda

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan  penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan  di Simpang Tohpati pads Minggu (23/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pada penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 3 orang didenda di tempat masing masing 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 3 orang lagi anak di bawah umur.

Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. “Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukkan hasil rapis test. Untuk menekan penularan Covid-19, maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang,” ungkapnya.

Dia menyebutkan rapid test antigen untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Hasil rapid test antigen menyatakan semuanya nonreaktif atau negatif.

Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, pihaknya akan merujuk yang bersangkutan ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.(bgn003)21052311

dendapelanggarprokestimyustisidenpasar
Comments (0)
Add Comment