Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Pasar Tumpah, Jalan Rijasa dan Pasar Tumpah di Jalan Kartini Minggu (8/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dua orang tersebut terjaring karena salah menggunakan masker. Supaya kesalahan itu tidak diulang kembali, pihaknya memberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Dengan cara tersebut kami harapkan mereka tidak mengulang kesalahannya lagi,” katanya.
Sayoga mengatakan dalam menekan penularan Covid 19 pihaknya juga melakukan penertiban secara mobiling oleh Tim Aman Nusa dan Tim Cakra Induk. (bgn003)21080814