Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan (prokes) di Traffic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung, Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (27/6) pagi.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring 15 orang, 5 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 10 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 5 orang tersebut langsung didenda di tempat masing-masing Rp 100 ribu. Dan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.

”Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu, kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan dan tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya. (BGN003)21062716

denpasartimyustisikotadenpasar
Comments (0)
Add Comment