Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (4/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 11 pelanggar 8 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda ditempat Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker. “Sanksi itu diberikan sesuai dengan peraturan Gubernur,” katanya.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan penertiban secara stasioner di objek wisata yang ada di Kota. Selain itu, pihaknya juga rutin melaksanakan penertiban secra mobiling ke seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Delam penertiban itu pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengingat penularan Covid-19 masih ditemukan. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.(bgn003)21100413