Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan pembinaan kepada
18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pembinaan diberikan saat melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (11/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan pembinaan diberikan karena semua pelanggar salah menggunakan masker. “Pembinaan diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.
Dia mengatakan penerapan PPKM level 2 Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Mei. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar penularan Covid-19 dapat terus terkendali. Selain itu penertiban dilakukan karena setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan yang melanggar. “Walaupun kasus sudah melandai Prokes agar tetap dilaksanakan, supaya tidak terjadi lonjakan,” katanya. (bgn003)22051111