Badung, Baliglobalnews
Tim opsnal Polsek Mengwi membekuk Gede Sutamaja (37) asal Karangasem yang tinggal di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, di Jalan Raya Dawas, Desa Tibubeneng, pada Kamis (16/12) pukul 17.00 wita. Pasalnya, dia mengambil handphone (HP) Oppo Reno 5 F warna hitam milik I Made Suartina (23) asal Banjar Sengguan, Desa Kaba-kaba, Kediri, Tabanan.
Kapolsek Mengw,i AKP Nyoman Darsana, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/37/XII/2021/SPKT/SEK. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali tanggal 16 Desember 2021, yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Mengwi.
Korban melaporkan kehilangan HP merk Oppo Rero 5 F warna hitam casing biru pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 di Pura Dalem Wayah, Desa Buduk, Mengwi – Badung.
“Atas laporan tersebut, melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, saya perintahkan Panit Opsnal 1 Unitreskrim Iptu Made Mangku Bunciana, memimpin tim Opsnal Polsek Mengwi untuk segera menangkap pelaku,” kata Kapolsek Mengwi pada Jumat (17/12).
Informasi dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP, mengarah kepada seorang yang bernama Gede Sutamaja. Kemudian pada Kamis (16/12) Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya, wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
“Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP Oppo Reno 5 F warna hitam dengan casing biru milik korban, pada Hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira jam 15.00 wita di Pura Dalem Wayah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah HP Oppo Reno 5 F Warna hitam Casing Biru, 2 buah Sim Card Provider XL dan Indosat, 1 buah tas pinggang warna hitam merek Haoshuai dan 1 buah kotah HP Oppo Reno 5 F warna hitam casing biru diamankan di Polsek Mengwi guna proses lebih lanjut. (bgn003)21121718