Badung, Baliglobalnews
Seorang pria paruh baya inisial MA (41) asal Tabanan diringkus Polsek Abiansemal di rumahnya, Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis, (28/10). Pasalnya, MA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, wilayah Kecamatan Abiansemal, dengan cara berpura-pura bisa membantu korbannya lolos sebagai pegawai PDAM.
Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, membenarkan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Tabanan dan setelah diperiksa pelaku mengakui sudah melakukan aksi tipunya terhadap 5 orang korban.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan salah satu laporan dari korban I Made Mudita (42) asal Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung sesuai laporan polisi no : LP/B/24/X/2021/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 27 Oktober 2021,” katanya.
“Atas laporan inilah saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH dan Panit Opsnal 2 Polsek Abiansemal Ipda Ni Made Yuliani, S. Ag, M.Fil.H pimpin tim opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku,” katanya.
Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, menjelaskan selain I Made Mudita, MA juga mengakui melakukan penipuan terhadap 4 korban lainnya.
“Uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Iptu Wayan Widastra.
Kini pelaku dan barang bukti berupa tiga kuitansi penyerahan uang dan satu buah surat pernyataan penyerahan uang diamankan di Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut. (bgn003)21102705