Badung, Baliglobalnews
Tim Yustisi gabungan Polri dan instansi terkait memantau langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Badung, pada Jumat (23/7).
Penertiban sesuai Instruksi Mendagri008 No. 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No. 16 tahun 2021 tentang larangan pedagang non esensial.
“Selain pasar, titik pemantauan kita juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan,” ujar Panit Binmas Polsek Mengwi, Ipda Made Pineh.
Ipda Pineh menyebutkan sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat tetap disiplin prokes, agar tidak jadi korban berikutnya.
PPKM level 3 ini, kata dia, memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan pembagian BST yang dilaksanakan oleh beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Mengwi agar kurangi kerumunan dan pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 30 orang dan dilarang menggelar resepsi. (bgn003)21072316