Tiga WNA Pelaku Penembakan Dua WN Australia Dibekuk

Badung, Baliglobalnews

Tim gabungan Polda Bali, Polres Badung, dan Bareskrim Polri berhasil membekuk tiga warga negara asing (WNA) yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan dua warga negara (WN) Australia yang terjadi di Villa Casa Santisya 1, Jl. Pantai Munggu Seseh Mengwi Badung, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.

Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, perwakilan dari Interpol, Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas dan Kabid Labfor Polda Bali kepada wartawan di Lobi Mapolres Badung pada Rabu (18/6/2025).

Kapolda menyampaikan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi lintas satuan dan pemanfaatan teknologi canggih dalam pelacakan. Para pelaku diamankan di lokasi terpisah tanpa perlawanan berarti.

Kapolda menyebutkan pada Selasa (17/6/2025) malam berhasil diamankan 3 orang WN Australia sebagai tersangka, atas inisial D, T dan C yang ketiganya laki-laki. Hari ini, Rabu (18/6/2025) ketiga pelaku serta barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan aksinya, sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Badung.

Dia menyebutan pengungkapan berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan. Tim Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi.

Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, kata dia, satu pelaku berhasil dibekuk di Jakarta, sementara dua pelaku berhasil dibekuk di luar negeri, langsung diterbangkan dan tiba di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.

Saat melakukan aksinya ketiga pelaku penembakan diawali menggunakan sepeda motor, lanjut berganti mobil Fortuner yang ditemukan di daerah Tabanan dan berganti mobil Suzuki XL-7 menuju Surabaya untuk selanjutnya hendak kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.

Untuk barang bukti diamankan Mobil Fortuner warna putih, Suzuki XL-7 putih, sepeda motor, beberapa butir peluru utuh maupun selongsong peluru termasuk rekaman CCTV di sekitar TKP, serta BB pendukung lainnya.

“Untuk motif para tersangka masih didalami dan penyidikan lebih lanjut, karena ini baru awal dari pemeriksaan, mohon bersabar nanti kita akan sampaikan kembali, terima kasih,” Kata Kapolda.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senpi) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (bgn003)250618

peWNA
Comments (0)
Add Comment
Full-featured editor: Rytr Desktop.