Badung, Baliglobalnews
Tiga Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga, diduga masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor Belgia palsu, sehingga dilakukan langkah deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan ketiga warga Irak tersebut kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia pada Sabtu (28/2/2026) pukul 21.50 Wita, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Ketiga WN Irak ini resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada 2 Maret 2026, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 yang berangkat pukul 21.05 WITA dengan rute tujuan Kuala Lumpur,” katanya pada Rabu (3/3/2026).
Sebelum upaya deportasi, berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, yang bersangkutan tercatat tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol. “Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” katanya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan penanganan dilakukan secara humanis dan proses pendalaman pemeriksaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan balita beserta ibunya selama masa pemeriksaan dan penindakan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia,” tegasnya. (bgn008)26030316