Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dakwaan pada Kamis (6/8/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan puluhan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya mendakwa tiga terdakwa yakni I Nyoman Nelson selaku Direktur PT Solusi Kapal Indonesia (SKI), Oktofianus Modok alias Otes, serta I Komang Hendra Setiawan selaku oknum anggota Polri. Ketiganya disidangkan secara terpisah dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perekrutan ABK yang disebut mengeksploitasi para pekerja. “Perbuatan ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan dakwaan alternatif terkait bantuan terhadap tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama,” kata Jaksa dalam amar dakwaan saat dibacakan.
Dalam surat dakwaan, kata Eddy Arta Wijaya menyebutkan ketiga terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Awindo International Iwan, nahkoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, Refdiyanto alias Refdi, serta Titin Sumartini alias Mami Ina. Sementara seorang lainnya, Melyanus Alex Sander, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula saat PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK untuk dipekerjakan di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A pada pertengahan 2025. Perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan di kapal collecting maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan.
Calon pekerja dijanjikan memperoleh gaji bersih antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, bonus berdasarkan hasil tangkapan cumi, biaya perjalanan yang ditanggung perusahaan, serta tanpa potongan biaya. Namun, menurut jaksa, kondisi yang diterima para korban jauh berbeda setelah mereka bergabung.
Setelah berada di lokasi penampungan, para korban baru mengetahui akan ditempatkan di KM Awindo 2A yang beroperasi di wilayah Merauke. Mereka disebut harus bekerja hingga 10 bulan di laut dengan jam kerja sekitar 12 jam setiap hari, sementara gaji pokok yang diterima hanya sekitar Rp35 ribu per hari atau sekitar Rp1,05 juta per bulan di luar bonus hasil tangkapan.
Jaksa juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam proses perekrutan. Oktovianus Modok diduga bersama Melyanus Alex Sander dan Titin Sumartini merekrut sedikitnya lima calon ABK. Sementara sekitar 25 pekerja lainnya direkrut melalui kelompok Refdiyanto dengan menggunakan CV Pelaut Bahari Sejahtera. “Oktavianus Modok merupakan teman dari Jaja Sucharja, selaku Kapten/Nahkoda KM Awindo 2A kemudian diteruskan kepada Melyanus Alex Sander (DPO) dan Titin Sumartini alias Mami Ina, dan akhirnya mereka mulai melakukan perekrutan terhadap para korban dengan cara menggunakan media social Facebook dan Whatsapp dengan postingan iklan lowongan pekerjaan,” ujar jaksa dalam sidang.
Sebelum diberangkatkan ke Pelabuhan Benoa, para calon ABK ditempatkan di penampungan di Pekalongan maupun sebuah rumah kos di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Mereka kemudian diantar menggunakan kendaraan travel dengan pengawalan sebelum dibawa ke atas KM Awindo 2A yang berlabuh di tengah perairan Pelabuhan Benoa.
Di atas kapal, para korban diminta menyerahkan kartu identitas dan telepon genggam, kemudian menandatangani surat pernyataan bahwa dokumen tersebut akan ditahan selama mereka bekerja sebagai jaminan agar tidak meninggalkan kapal.
Jaksa menyebut para calon ABK juga diwajibkan melakukan berbagai pekerjaan persiapan keberangkatan, mulai dari membersihkan palka, tangki bahan bakar, mengecat kapal, menguras oli dan air got, merakit alat tangkap cumi hingga menata perlengkapan kapal.
Selama menjalani pekerjaan tersebut, para korban diduga hanya memperoleh makan dua kali sehari dengan lauk sederhana, menggunakan air tawar dari tangki kapal, tidak menerima upah, tidak mendapatkan jaminan sosial maupun alat pelindung diri. Bahkan terdapat pekerja yang tetap diminta bekerja meski dalam kondisi sakit.
Selain dugaan eksploitasi tenaga kerja, jaksa juga menyoroti praktik penjeratan utang. Dari pinjaman perusahaan sebesar Rp5 juta, korban disebut hanya menerima Rp2,5 juta karena sisanya dipotong untuk berbagai biaya, termasuk administrasi, perjalanan, pencetakan KTP hingga komisi perekrut.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan sebanyak 21 kartu tanda penduduk milik calon ABK yang disimpan di kantor PT Awindo International di kawasan Pelabuhan Benoa.
Khusus terhadap terdakwa I Nyoman Nelson, jaksa menduga PT Solusi Kapal Indonesia (SKI) berperan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL). “PT. SKI dimana terdakwa Nyoman Nelson sebagai Direkturnya menyiapkan/membuat dokumen PKL (Perjanjian Kerja Laut), dimana sejak 2024 PT. SKI ditunjuk oleh PT Awindo International untuk pelaporan keberangkatan dan kedatangan kapal kapal milik PT Awindo International dan pengisian form PKL yang sudah ada pada komputer milik perusahaan,” ucapnya.
Dokumen yang disiapkan mencantumkan besaran gaji Rp3,1 juta per bulan. Namun, nilai tersebut disebut tidak sesuai dengan upah yang sesungguhnya diterima para ABK. Perubahan nominal gaji itu diduga dilakukan agar memenuhi ketentuan upah minimum sehingga dokumen dapat disahkan syahbandar dan kapal memperoleh izin berlayar.
Nelson juga didakwa mengetahui serta mengizinkan penggunaan tanda tangan pemberi kerja yang dipalsukan dalam dokumen tersebut. Sementara itu, anggota Polri I Komang Hendra Setiawan diduga turut terlibat dalam pendataan calon ABK di atas kapal bersama I Putu Setyawan.
“Terdakwa I Komang Hendra Setiawan dan I Putu Setyawan (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah Polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Bali dan juga merupakan selaku perpanjangan tangan Iwan (terdakwa dalam berkas lain) untuk mencari/melakukan perekrutan terhadap Calon ABK,” ucapnya.
Jaksa menyebut Hendra memeriksa identitas, memotret para calon ABK, mengumpulkan KTP, hingga kembali ke kapal untuk membagikan dokumen PKL dan meminta para pekerja segera menandatanganinya sebelum keberangkatan.
Dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana sekitar Rp241,4 juta dari PT Awindo International kepada pihak-pihak perekrut melalui sejumlah transfer maupun pembayaran tunai yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan pengiriman para ABK. (bgn008)26080611