Tergiur Sabu-Sabu Dan Ekstasi Di Bali, Warga Inggris Didakwa Jaksa Pasal Berlapis-Lapis

Denpasar, Baliglobalnews

Tergiur dengan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang mudah dicari
di Pulau Bali, seorang bule asal Inggris bernama Callum James Park (31 tahun) didakwa pasal berlapis-lapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (4/2/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Estard Oktavi itu, JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menjerat terdakwa Callum yang bekerja sebagi teknisi minyak dan gas di negaranya itu, didakwa Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu,” kata JPU dalam sidang online yang berlangsung kilat itu.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap bule Inggris ini sempat tertunda tiga kali karena alasan terdakwa masih menunggu pengacara yang dihadirkan sendiri. Padahal hakim telah memberikan solusi untuk menggunakan pengacara gratis dari Posbakum. Akan tetapi terdakwa bersikukuh tidak mau.

Namun, pada akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak karen tidak busa menghadirkan pengacara sendir, sehingga hakim langsung menunjuk pengacara dari Posbakum untuk mendampingi sidang dakwaan bule Inggris ini.

Dalam dakwaan jaksa dipersidangan terungkap, terdakwa membeli narkoba dari seorang laki-laki yang menawarkan narkoba kepadanya pada 25 Agustus 2020, di Jalan Popies, Kuta. Tergiur dengan barang haram itu, terdakwa lantas membeli sabu sebanyak 14 paket dengan berat 11,84 gram dan 15 butir ekstasi dengan harga total Rp29 juta dan dibayar terdakwa dengan mata uang pecahan sebesar 1.500 poundsterling.

Usai membeli barang haram itu, terdakwa lantas menuju kosnya. Keesokan harinya pada 1 September 2020, Pukul 22.45 Wita, terdakwa digrebek anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dimana dari hasil penggeledahan petugas menemukan semua barang haram itu di dalam laci kamar kos terdakwa.(BGN008)21020417

ekstasiPNdenpasarsabusabuwargainggris
Comments (0)
Add Comment
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.