Denpasar, Baliglobalnews
Terbukti melakukan penipuan terhadap korban Elizabeth Lisa Ernalis mencapai Rp1,5 miliar, dengan iming-iming bisa sekolah dokter spesialias kulit. Akhirnya, terdakwa dr. Irfana (43) diganjar hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, dalam sidang online di Denpasar, Selasa (23/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Wayan Gede Rumega dalam sidang secara tegas menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa bersalah melakukan penipuan, sehingga mejelis menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Namun, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra yang menjatuhi tuntutan selama 3,5 tahun penjara (3 tahun dan enam bulan) terhadap terdakwa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan JPU, awalnya terdakwa dr. Irfana meminta Rp1,5 miliar pada saksi korban untuk sekolah dokter spesialias kulit pada saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis asal Jakarta. Pada 24 Juni 2018 korban Elizabeth datang ke rumah terdakwa dr. Irfana di Klungkung, setelah istri terdakwa dr. AP melahirkan.
Saat bincang-bincang, AP menawarkan Elizabeth sekolah dokter spesialis kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, bahkan Universitas Airlangga hingga UI. Pada 21 Juli 2018, terdakwa dr. Irfana menelepon korban dan juga kirim pesan WhatsApp mengatakan sudah positif dan itu hoky-nya korban karena Babe sudah bisa memastikan bisa membantu di Fakultas Kedokteran Unud.
Selanjutnya, pada 24 Juli, terdakwa kembali menelpon korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya. 25 Juli 2018, korban bersama ibunya Sinta Kusuma Dewi datang ke rumah terdakwa di Klungkung.
Terdakwa dr. Irfana menjanjikan kepada korban bisa masuk dokter spesialis dari awal sampai persiapan akhir. Terdakwa minta uang Rp 2 miliar. Namun saat itu saksi korban hanya sanggup Rp1,5 miliar. Pada 26 Juli 2018 korban kembali bertemu dan mentransfer Rp50 juta sebagai tanda jadi ke rekening atas nama dr. Irfana di sebuah ATM BCA di dekat Kampus Unud Denpasar.
Selanjutnya, pada 27 Juli kembali mentransfer Rp450 juta ke rekening BCA atas nama dokter Irfana melalui teller bank BCA di Sudirman Denpasar. Pada 14 September 2018, terdakwa datang ke rumah korban di Jakarta menagih kekurangan Rp100 juta.
Selanjutnya pada 15 September ditransfer 7 kali dengan nilai seratus juta dan puluhan juta dan 17 September kembali ditransfer ke rekenening atas nama terdakwa sebanyak lima kali.
Lanjut jaksa, untuk meyakinkan korban dan ibunya, terdakwa awalnya menyerahkan satu cek pada korban senilai Rp 500 juta sambil mengatakan “Saya tidak mungkin tipu tante dan nama saya sebagai taruhan di mata Babe. Dan apabila tidak lulus, H+1 cek tersebut bisa dicairkan,” kutip dalam dakwaan.
Saat itu, lanjut jaksa, terdakwa kembali menyodorkan dua cek pada korban masing-masing senilai Rp 500 juta. Pada 28 hingga 30 Oktober korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Dokter Spesialias Kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
Namun saat pengumuman 9 November 2018, nama korban tidak muncul alias tidak lulus seleksi dokter spesialis. Korban pun merasa tertipu, dan 10 November menelepon terdakwa dr. Irfana, untuk mencairkan ketiga cek yang diberikan sebelumnya.
Sialnya cek itu tidak bisa dicairkan karena sudah kedaluarsa. 16 November, terdakwa mendatangi rumah korban menyerahkan empat lembar cek. Tiga cek berisi Rp 500 juta, dan satu cek berisi Rp 15 juta.
Namun saat jatuh tempo cek itu Desember dan saat dicairkan tidak ada dananya. Korban Elizabeth Lisa Ernalis yang merasa ditipu mengalami kerugian Rp1,5 miliar dan langsung mempolisikan terdakwa.(bgn008)21032316