Denpasar, Baliglobalnews
Nekat menanam pohon ganja, seorang WN (warga negara) Belanda, Rashim Abdoelrazak (30) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (24/2/2025). Terdakwa menanam 14 pohon ganja di salah satu rumah sewa Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum Lovi Pusnawan.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim itu, Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di lantai 2 (rumah nomor 3 dari barat) di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, ditangkap bersama terdakwa Kseniia Varlamova (berkas terpisah), digrebek polisi, karena memiliki 14 pohon ganja di dalam rumahnya.
Jaksa dalam amar dakwaannya menilai terdakwa memang berniat menanam ganja, yang sudah diseting dalam tenda Hidroponik warna hitam, untuk diproduksi lebih banyak.
Kepada petugas, terdakwa mengaku tanaman ganja yang ditanam dalam tenda Hidroponik tersebut dirakit oleh temannya yang bernama Chester pada Maret 2025. “Terdakwa menanam ganja, sejak 25 Agustus 2025, dimana terdakwa menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar,” terang jaksa dalam amar dakwaan.
Apabila sudah tumbuh akar, kata Jaksa, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup. Apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa, ditaruh di atas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.
“Apabila sudah mulai membesar, tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa. Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Kemudian terdakwa memetik daun tanaman ganja dan terdakwa memasukkan daun ganja tersebut ke dalam plastik klip, sedangkan daun ganja yang sudah kering atau layu terdakwa simpan di dalam panci,” katanya.
Mendengar amar dakwaan jaksa tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa secara tertulis. “Kami akan mengajukan perlawanan tertulis,” kata terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Hakim menjadwal sidang agenda perlawanan terdakwa pada Selasa (10/3/2026). “Baik untuk perlawan terdakwa, kami majelis hakim menentukan sidang dua minggu lagi pada 10 Maret 2026,” ucapnya. (bgn008)26022412