Tabanan Raih Alokasi DID dari Kinerja Pencegahan Korupsi

Tabanan, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih alokasi DID dari kinerja pencegahan korupsi bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK), Astera Primanto Bhakti membuka pelaksanaan kegiatan.”Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DID serta Penyampaian Penghargaan Daerah Penerima Alokasi DID untuk Kategori Pencegahan Korupsi,” yang dilakukan secara virtual dan disiarkan secara langsung dalam akun youtube Ditjen PK Kemenkeu RI, pads Jumat, (10/12).

Di tengah kondisi pandemi saat ini, setiap rupiah akan sangat berharga untuk membantu masyarakat dan memulihkan perekonomian. Inilah kesempatan Pemerintah bersama dengan seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan lebih erat untuk mengawasi secara bersama atas implementasi program-program Pemerintah, sehingga tidak terjadi fraud baik dalam pengelolaan Keuangan negara ataupun dalam pengelolaan Keuangan di Daerah.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal juga memegang peranan yang sangat strategis sehingga Kementerian Keuangan turut mendorong agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Untuk itu, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Alokasi DID diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh nilai kinerja minimal 76 dengan kategori (B).

Sebagai salah satu daerah yang memperoleh alokasi DID dari kinerja pencegahan korupsi, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan. “Kami selaku Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap untuk bisa terus mendukung upaya pemerintah pusat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” Kata Sanjaya. (bgn003)21121201

alokasiDIDbupatitabananpencegahankorupsi
Comments (0)
Add Comment