Mangupura, Baliglobalnews
Penyusunan proyeksi APBD tahun anggaran 2023 perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga target pendapatan dan belanja daerah dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara sosial ekonomi maupun aspek teknokratisnya.
Demikian antara lain Pemandangan Umum (PU) Fraksi Golkar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (3/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan empat ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
Dalam meningkatkan pendapatan daerah tahun anggaran 2023, PU Fraksi Golkar yang dibacakan Ni Luh Gede Sri Mediastuti, agar
memaksimalkan pemanfaatan pendapatan dana transfer untuk mendukung pencapaian program kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
menyesuaikan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan UU Nomor 28 tahun 2009, optimalisasi pendapatan daerah dan meminimalisir piutang pajak daerah.
Terhadap rancangan PPAS Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk menjadikan peraturan daerah dengan beberapa saran dan masukan, di antaranya menjadikan proyeksi PAD Tahun 2022 sebagai tolok ukur proyeksi pendapatan daerah tahun 2023. “Benar-benar menggunakan indikator yang tepat, karena ketidakakuratan memproyeksi akan berdampak pada perencanaan pembangunan Badung.
Rekapitulasi jumlah piutang pajak daerah yang tidak tertagih di tahun- tahun sebelumnya yang cukup besar, agar terus dilakukan upaya-upaya penagihan, bahkan tidak menutup kemungkinan dengan upaya paksa,” katanya.
Berkenaan dengan empat ranperda tersebut, Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung beserta Wakil Bupati, Forkompimda, Sekda beserta seluruh pejabat lengkap Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal para direksi Perusda Kabupaten Badung, para tenaga ahli dan fraksi DPRD Kabupaten Badung serta undangan lainnya. (bgn003)22080314