Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung terinspirasi dan menyesuaikan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sepakat terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No. 5 no 2020 tentang Program Penguatan Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan serta Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2023 yang diajukan Bupati untuk ditetapkan me jadi perda.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya yang dibacakan oleh I Gusti Ngurah Saskara dalam sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (16/8/2023).
Saskara menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan akan menjadi penting sebagai payung hukum dalam hal pemberian bantuan secara terus-menerus kepada komponen penyelenggara aktivitas yang berkaitan dengan program-program adat, budaya
dan agama di Badung, sehingga Fraksi Partai Golkar dapat menyetujuinya menjadi perda.
“Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD Perubahan, setelah dicermati dan melalui mekanisme pembahasan internal, maka kami
Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya. (bgn003)23081702