Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Badung Gede DPRD Badung mendorong pemerintah juga mencanangkan penyertaan modal pada PDAM dan PD Pasar sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Hal itu disampaikan I Gede Aryantha ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Badung Gede pada sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (18/7/2023).
Fraksi Badung Gede meng pemerintah, karena pada tahun anggaran 2022 telah mampu menyertakan modal ke BPD Bali Rp 50 miliar. Sepatutnya, kata dia, perlu diagendakan lagi setiap tahun Rp 1,75 sesuai dengan Perda Penyertaan Modal nomor 15 tahun 2022, dalam jangka waktu 10 tahun. “Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Badung dapat melakukan penganggaran penyertaan modal milik daerah sebagaimana amanat perda yang dimaksud,” katanya.
Pemerintah juga diminta agar berupaya melalui sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang sudah merencanakan pembangunan jalan lingkar Badung Selatan sebagai akses alternatif menuju objek-objek tujuan wisata di daerah Badung Selatan dan menjadi sistem jaringan jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional dan propinsi yang akan dilakukan secara bertahap yang penganggarannya melalui APBD dan dana dak. Termasuk melakukan pembebasan lahan serta mekanisme pemerintah mengatasi kemacetan di daerah pariwisata, khususnya jalan menuju Uluwatu, Nusa Dua, Tanjung Benoa dan Canggu, Tibubeneng, untuk dapat segera terealisasi dengan baik yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi mantap jalan.
Fraksi Badung Gede juga ingin mendapatkan informasi tentang implementasi MoU Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan Universitas Udayana, karena rumah sakit tersebut merupakan salah satu rumah sakit pemerintah yang berada di wilayah Kuta Selatan mempunyai peran yang strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. “Dengan adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan Rumah Sakit Udayana memberikan dampak yang positif kepada masyarakat dalam aksesibilitas pelayanan kesehatan. Kami terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas dengan menambah prasarana pendingin mayat sehingga bisa memberikan penanganan yang maksimal,” katanya.
Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Inovasi Daerah, Fraksi Badung Gede dapat menerima untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Badung. (bgn003)23071912