Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum (PU) yang dibacakan oleh Ni Ketut Suweni ketika sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (18/7/2023).
Namum, fraksi yang diketuai oleh I Gusti Ngurah Saskara itu memberikan beberapa catatan strategis yang terungkap kedalam masukan, saran dan pertanyaan. Fraksi Partai Golkar menyatakan perlu adanya penjelasan terhadap besarnya Silpa yang melampaui terget. Di induk tahun anggaran 2022 dirancang hanya Rp 5 miliar lebih, sedangkan realisasinya Rp 1 triliun lebih atau 20.900 %.
“Laporan keuangan pemerintah daerah dengan metode akrual basis, menggambarkan kondisi keuangan yang tidak riil adanya, yang bisa jadi menunjukkan kondisi keuangan yang tidak sesungguhnya,” kata Suweni.
Terkait realisasi Silpa tahun 2022, dia menyarankan dimanfaatkan untuk pendanaan program pembangunan tahun berikutnya agar dalam realisasi pembangunannya dapat dirasakan oleh seluruh warga Badung.
Adanya situasi force majeure (keadaan alam) yaitu banyaknya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya, Fraksi Golkar menyarankan penanganan yang dilakukan secara cepat, sigap dan tanggung jawab untuk menangani kedaruratan tersebut. “Kami Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Badung dan stakeholder yang lainnya. Untuk selanjutnya penanganan tetap menjadi skala prioritas, sepanjang ada data administrasi, realisasi anggarannya dapat dilaksankan dengan skala prioritas,” katanya.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023 – 2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, Fraksi Partai Golkar menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (bgn003)23071911