Mangupura, Baliglobalnews
DPRD Kabupaten Badung menggelar sidang di Ruang Utama Gosana Kantor DPRD Badung pada Senin (5/7). Sidang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata bersama Wakil Ketua 1 Wayan Suyasa dan Wakil Ketua 2 Made Sunarta, secara virtual tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Badung terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
Bupati Giri Prasta menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang (RPJMD) semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 bertujuan untuk melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana dan dijabarkan kedalam sembilan misi yaitu memperkokoh kerukunan hidup bermasyarakat dalam bingkai keberagaman adat, budaya dan agama. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance dan clean government yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib, taat asas serta menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Selanjutnya memantapkan kreativitas seni dan budaya masyarakat yang berorientasi pada pelestarian kearifan lokal. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan pada penguatan pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat. Pemberdayaan ekonomi kreatif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berdasarkan potensi wilayah dan masyarakat. Meningkatkan kebahagiaan masyarakat melalui sistem jaminan sosial yang komprehensif. Memperkuat sinergi pariwisata dengan pertanian yang berorientasi kepada agroindustri dan pelestarian sumber daya alam. Dan yang terakhir meningkatkan daya saing daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.
Untuk memudahkan pengukuran keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi strategis/prioritas tersebut, Giri Prasta mengatakan pada akhir periode RPJMD, visi dan misi Kabupaten Badung tahun 2021-2026 dijabarkan lebih konkrit ke dalam 11 tujuan, 15 indikator kinerja tujuan, 19 sasaran, dan 22 indikator kinerja sasaran/indikator kinerja utama (IKU).
“Selanjutnya secara substansi, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026 telah diselaraskan dan disinergikan dengan RPJMD provinsi dan RPJMN, yang menerapkan prinsip-prinsip Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) sebagai implementasi dari ajaran Tri Sakti Bung Karno yaitu berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” katanya.
Sidang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda, Sekda Adi Arnawa beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan dan tenaga ahli DPRD dan fraksi DPRD Kabupaten Badung. (bgn003)21070522