Denpasar, Baliglobalnews
Tim yustisi pendisiplinan prokes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Kota Denpasar, melaksanakan giat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur Senin (23/8). Giat tim yustisi yang terdiri atas TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Denpasar di pertigaan Jalan WR Supratman, dan Jalan Siulan, menjaring 23 pelanggar. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menyampaikan masih ada masyarakat yang kurang disiplin dalam mengenakan masker.
“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan di tempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.Dari 23 orang yang terjaring, kata dia, 6 orang didenda masing-masing Rp 100.000 karena tidak memakai masker dan 17 orang diberikan pembinaan karena tidak mengenakan masker secara benar yakni menutup hidung hingga dagu. (bgn003)21082308