Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi di Ruang Sidang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (15/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata dihadiri oleh Anggota Pansus I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirga Yusa mengundang para UMKM, pegiat atau pelaku seni dan lainnya.
Usai rapat, Ketua Pansus Putu Dendy Astra Wijaya mengatakan rapat penyerapan aspirasi untuk mendapatkan masukan, saran dari pelaku seni, UKKM untuk penyempurnaan raperda inisiatif DPRD dalam memberikan fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan atau permohonan HKI (hak kekayaan intelektual), lewat Brida atau OPD yang akan menjadi legal standing. “Kami harapkan masyarakat Kabupaten Badung yang mempunyai UMKM, seni budaya yang mempunyai hak cipta agar segera mendaftarkan karyanya agar bisa mendapatkan hak paten, terutama dari segi merek atau karya-karya yang bisa dipatenkan,” katanya.
Dendy mengharapkan ke depan di Kabupaten Badung pendaftaran hak paten dari UMKM, pelaku seni dan lainnya bisa lebih meningkat. Pihaknya hanya memfasilitasi dari segi pengawasan, pendampingan dan pembiayaan alias gratis. “Harapan kami semua pegiat seni atau UMKM mendaftarkan hak cipta, karya, agar bisa tergulir dengan baik, difasilitasi dengan baik oleh Brida, pemangku OPD yang terkait sekarang untuk mempercepat dan mendampingi, memfasilitasi pelaku-pelaku yang ingin mengurus HKI di Kabupaten Badung,” katanya.
Dendy memandang sangat penting mematenkan HKI, karena itu adalah pokok dasar untuk karya seni agar terhindar dari plagiasi. “Merek-merek dipatenkan untuk menciptakan karya yang benar-benar murni yang diciptakan dihasilkan terutama oleh masyarakat kita di Kabupaten Badung,” katanya.
Dia juga berharap Raperda tersebut rampung akhir tahun ini. “Berdasarkan hasil konsultasi ke Dirjen HKI Pusat, sementara kami masih menunggu revisi Undang-undang HKI terbaru. Setelah itu baru akan kami berproses, penyesuaian dengan apa tuntunan dari HKI Pusat agar bisa disesuaikan penyusunannya dengan baik,” tandasnya. (bgn003)25092513