Bangli, Baliglobalnews
Hingga pertengahan Desember ini, pandemi Covid-19 (virus Corona) di Tanah Air belum juga berakhir. Tak terkecuali di Kabupaten Bangli. Berbagai upaya dilakukan semua pihak dan komponen, namun penyebaran virus mematikan tersebut belum juga lenyap. Termasuk sidak prokes, yang sepekan terakhir ini menjaring 1.168 pelanggar.
Atas kondisi ini, Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Bangli hingga kini masih gencar melakukan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mengedukasi masyarakat. Paling tidak mampu mengurangi penyebaran virus Corona tersebut.
Sepekan terakhir, Tim yustisi gabungan yang diawaki Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli berhasil menindak 1.168 orang warga yang melanggar. Rinciannya teguran lisan 642 orang, tertulis 383, fisik 68 dan sanksi sosial 75 orang. Untuk yang fisik, petugas lebih banyak mengenakan gerakan push-up atau jongkok bangun. Sedangkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghapal Pancasila. Sedangkan sanksi denda Rp 100 ribu, nihil.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, menegaskan kegiatan sidak prokes ini rutin dilakukan tiap hari dengan menyasar tempat-tempat umum. Seperti pasar tradisional, pasar modern, kompleks pertokoan, kompleks pemukiman, tempat ibadah, jalan raya, tempat obyek wisata, dan terminal. “Seperti kemarin pun (Senin, 14/12) tim bergerak menyasar Jalan Simpang Tiga Sulahan, Susut” ungkap Kapolres Senin (15/12/2020).
Pihaknya pun cukup menyayangkan, pasalnya kendati sidak prokes ini sudah tiap hari dilakukan dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan, pelanggaran dari warga tetap saja ada. “Kemarin (Senin) ada enam warga yang kedapatan melanggar dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka kami kenakan sanksi sosial,” katanya.
Selain penindakan ditegaskan, tim yustisi ini juga mengedukasi masyarakat terkait selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (bgn003)20121508