Seorang Personel Polres Buleleng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Singaraja, Baliglobalnews

Seorang personel Polres Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

Pemberhentian tidak dengan hormat Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia dalam upacara di halaman Mapolres Buleleng pada Rabu (5/1). Namun Wayan Putra Yasa tidak hadir.

Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, yang memimpin upacara pemberhentian tersebut menyampaikan ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri, ucapnya.

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kodeĀ  etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama asas kepastian hukum dengan menitik beratkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya; kedua; asas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut; dan ketiga; asas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang.

(bgn003)22010501

polisipolresbuleleng
Comments (0)
Add Comment
Try AI writing tools like Rytr.