Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Sidang Paripurna ke-15 masa persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda pendapat akhir dan pemandangan umum fraksi digelar pada Jumat (6/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua DPRD I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra secara virtual ini turut dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Dalam kesempatan tersebut, kelima fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar TA. 2022.

Dalam pembacaan pemandangan umum fraksi, Fraksi Partai Nasdem-PSI lewat juru bicaranya I Wayan Gatra mengatakan Fraksi NasDem PSI meminta kepada Walikota dan jajaran agar Rancangan RPJMD Semesta Berencana yang telah disusun dapat diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan, baik pelaksanaan di lapangan, Penganggaran serta mekanisme Iainnya sehingga pembangunan yang dilaksanakan memberi manfaat dan mensejahterakan masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan AA Gede Putra Ariewangsa menekankan proses penyusunan Rancangan Peraturan ini telah melalui tahapan Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD di DPRD. Demikian juga Konsultasi Rancangan Awal RPJMD dengan Provinsi Bali, Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD. Sehingga RPJMD telah mengalami penajaman serta penyempurnaan yang berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang ikut dilibatkan setiap tahapan penyusunan.

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan I Wayan Sutama mengatakan Fraksi PDIP mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih memaksimalkan Belanja Daerah sehingga dapat  menggerakan perekonomian masyarakat didalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dibacakan I Kompyang Gede mengatakan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Denpasar, sehingga ke depannya agar menjadi pedoman dalam pelaksanaanya nanti untuk mencapai visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui AA Gede Mahendra menyebutkan rancangan APBD Kota Denpasar hendaknya dapat diprioritaskan pada pembelanjaan.

Sementara Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2021-2026 dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian pula dengan disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022. (bgn003)21080609

kotadenpasarpenetapanranperdaRPJMD
Comments (0)
Add Comment