Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menuntut terdakwa Kateryna Vakarova (WN Ukraina) selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (13/1/2026). Pasalnya, terdakwa dinyatakan menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ni Kadek Kusuma Wardani
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari,” kata Jaksa I Made Dipa Umbara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Avat (2) huruf a Uu Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Lukman Hakim, pengacara terdakwa.
Peristiwa penyelundupan narkoba yang dilakukan terdakwa bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi terdakwa mendarat di Bali. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.
Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari koper yang dibawa terdakwa ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.
Terdakwa sesampainya di Bali diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda di terminal, lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan. Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.
Saat diperiksa, terdakwa berdalih tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. (bgn008)26011303