Denpasar, Baliglobalnews
Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Bali pada Selasa (13/4) tercatat 150 orang (144 orang melalui transmisi lokal dan 6 PPDN), sembuh sebanyak 122 orang, dan 7 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 42.205 orang, sembuh 39.264 orang (93,03%), dan meninggal dunia 1.222 orang (2,90%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.719 orang (4,07%).
SE Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada Selasa (23/3) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memaka masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21041317