Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Tepis isu Tunggakan DSP Pembiayaan Karantina Rp 2,9 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, membantah adanya tunggakan penggunaan dana siap pakai (DSP) oleh BPBD Provinsi Bali.

Bantahan Kalaksa BPBD Bali itu menyusul adanya isu tunggakan penggunaan DSP dari Pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19. “DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG). Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021. Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG – GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar,  Badung, dan Gianyar,” katanya di Denpasar pada Sabtu (23/4).

Rentin menyatakan total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali Rp.27.676.390.000, tetapi dana yang baru diterima Rp 24.771.575.000, sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) Rp 2.904.815.000. Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Review dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 miliar lebih itu adalah hasil review BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” katanya.

Dia menegaskan segala administrasi, termasuk hasil review BPKP sudah lengkap untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah satu tahun, tunggakan Rp 2,9 miliar lebih belum dibayarkan oleh BNPB. “Jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas). Info terakhir yang diperoleh dari pejabat BNPB bahwa masih menunggu gelontoran anggaran dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan,” katanya.

Rentin selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyatakan sudah hadir memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (13/4) untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terhadap DSP untuk hotel karantina di Bali. Dia membeberkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab yaitu apakah DSP digunakan untuk pembelian masker. “Kami jawab tidak, karena DSP hanya untuk pembiayaan hotel karantina saja, sedangkan masker kami terima dalam bentuk barang yang pengadaannya oleh BNPB,” katanya

Pertanyaan kedua, terkait adanya  tunggakan DSP.  “Terhadap pertanyaan ini, dapat dijelaskan bahwa tunggakan Rp 2,9 miliar lebih, adanya di BNPB bukan kami di BPBD (Pemprov. Bali), kami meyakinkan bahwa semua proses dan syarat kelengkapan dokumen (terutama review BPKP) sudah final sebagai dasar untuk pembayaran DSP oleh BNPB. Hal yang sama juga kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite I Bidang Hukum DPD RI Perwakilan Bali pada Selasa, 19 April 2022,” katanya.

Rentin menyatakan Satgas tidak tinggal diam, tetapi terus melakukan komunikasi intens dengan BNPB, terutama Deputi Penanganan Darurat yang mengelola DSP, termasuk melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Gubernur Bali selaku Ketua Satgas.

“Terakhir surat kepada BNPB dikirim awal April 2022, mohon percepatan pembayaran tunggakan DSP untuk hotel karantina. Dalam rangka transparansi dan menjamin keterbukaan informasi publik, Satgas selalu intens berkomunikasi dengan pihak hotel tempat karantina, memberikan update informasi yang ada termasuk hasil komunikasi dengan BNPB,” katanya.

Rentin mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung di Pusat, antara BNPB dengan Kementerian Keuangan. “Dalam menjalankan tugas, kami selalu patuh atau taat asas, apalagi di masa darurat seperti sekarang dimana Bapak Presiden RI menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional non-alam. Kata kuncinya adalah dalam penanganan bencana jangan sampai menimbulkan bencana baru. Semoga tunggakan DSP ini segera terbayarkan, dan pandemi Covid-19 segera berakhir, menuju ke tatanan kehidupan Bali era baru, masyarakat produktif tetapi aman dari Covid-19,” pungkasnya.

(bgn003)22042307

pemprovbali
Comments (0)
Add Comment